MAP – MURUNG RAYA – Anggota DPRD kabupaten Murung Raya, H.Rejikinoor, S.Sos, Menekankan agar semua PT Perusahaan yang berada di dalam wilayah kabupaten setempat lebih mengutamakan kariawan lokal asli daerah, Puruk cahu, kabupaten Murung Raya, Provinsi Kalimantan tengah. Senin, (03/03/2025).
“Menurut Anggota DPRD kabupaten Murung Raya, H.Renikinoor, Hal tersebut sudah di atur sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014.
Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diundangkan dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang-Undang.
Sebagaimana telah diubah kedua kali dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
Peraturan Daerah Kabupaten Mandailing Natal Nomor 6 Tahun 2017 tentang Pemberdayaan Tenaga Kerja Daerah,” tegas H.Rejikinoor.
Peraturan Daerah provinsi dan daerah kabupaten di seluruh Indonesia, Perpres Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Tenaga Kerja Lokal.
Referensi:
Marihot T. E. Hariandja. Manajemen Sumber Daya Manusia. Jakarta: Gramedia Widisarana Indonesia, 2005;
R. L. Mathis dan J. H. Jackson. Manajemen Sumber Daya Manusia. Jakarta: Salemba Empat, 2001.
[1] Pasal 28 ayat (1) 6/2017
[2] Pasal 12 – 2/2018
[3] Bagian Menimbang Huruf a 6/2017 dan Bagian Menimbang Huruf a, 2/2018
[4] Alinea Kesepuluh hingga Keempat Belas 6/2017, “Tutupnya. (Red).