MAP- MURUNG RAYA – Kalangan DPRD Murung Raya mengapresiasi program Desa Antikorupsi (DAK) yang tengah dijalankan oleh Inspektorat Provinsi Kalimantan Tengah bersama Inspektorat Kabupaten Murung Raya. Meski demikian, mereka berharap pengawasan dan implementasi program ini dapat lebih ditingkatkan serta dilakukan secara berkelanjutan. Senin, (10/03/2025).
Ketua Komisi II DPRD Murung Raya, Bebie, S. Sos., S.H., M.M., M.A.P., menegaskan bahwa program ini tidak boleh sekadar menjadi seremoni atau formalitas semata. Ia menilai keberlanjutan program sangat penting agar bisa menjadi dasar kebijakan yang lebih luas dan memberikan dampak nyata di tingkat desa.
“Harapan kita kegiatan ini terus ditingkatkan, mengingat pentingnya program tersebut. Harus benar-benar dijadikan dasar untuk kebijakan yang lebih luas dan berdampak nyata bagi desa-desa,” ujar Bebie.
Lebih lanjut, ia juga menekankan perlunya evaluasi terhadap efektivitas program ini dalam mengurangi praktik korupsi di desa-desa yang telah ditetapkan sebagai percontohan.
“Tentunya, perlu ada evaluasi sejauh mana program ini benar-benar mampu menekan praktik korupsi di desa-desa yang menjadi percontohan,” tambahnya.
Selain pengawasan dari pemerintah, Bebie menyoroti pentingnya partisipasi aktif masyarakat dalam mendukung program ini. Menurutnya, keberhasilan Desa Antikorupsi tidak hanya bergantung pada inisiatif pemerintah, tetapi juga memerlukan keterlibatan warga agar terbentuk budaya antikorupsi yang kuat.
“Partisipasi masyarakat sangat penting dalam program ini. Desa Antikorupsi bukan hanya program pemerintah, tetapi harus melibatkan warga agar tercipta budaya antikorupsi yang kuat,” pungkasnya.
Diharapkan, dengan adanya pengawasan yang lebih ketat serta keterlibatan masyarakat, program Desa Antikorupsi dapat berjalan secara efektif dan memberikan dampak positif bagi pembangunan desa yang lebih transparan dan bebas dari korupsi.” (Red).