banner 728x250

Paripurna Ke 3 DPRD Murung Raya Terima 3 Raperda Dari Pemkab

banner 120x600
banner 468x60

MAP – MURUNG RAYA – Pemerintah Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah, menyerahkan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) ke DPRD pada Rapat Paripurna ke 3 Masa Sidang 1 tahun 2025, di Kantor DPRD. Senin, (10/03/2025).

 

banner 325x300

Rapat Paripurna Yang di pimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Murung Raya, H.Rumiadi, S.E,S.H.,M.H, dan di dampingi Wakil ketua 1 DPRD, Dina Maulidah, S.HI, dan Wakil Ketua II, likon, S.H, M.M, dari jumlah 25 Anggota DPRD kabupaten Murung Raya, yang Hadir 15 orang anggota DPRD dari jumlah 25 Anggota DPRD kabupaten Murung Raya, dari masing-masing komisi dan fraksi partai politik,(meliputi).

 

Sekretaris dewan perwakilan rakyat daerah (SETWAN) DPRD kabupaten Murung Raya, yang sekaligus sebagai pemandu ke II. Paripurna ke 3 masa sidang 1, Andri Raya, S.STP, M.si, Pada turut hadir.

 

 

Hadir juga Sekretaris Daerah Murung Raya,

Dr Drs Hermon, M.si, dan Asisten Sekda Murung Raya dan perwakilan Kajari/Kapolres/ Kodim serta sejumlah kepala Dinas badan lingkup Pemkab Murung Raya turut hadir dalam Rapat Paripurna ini.

 

Pada Rapat paripurna Ke 3 masa sidang i.ini Wakil Bupati Murung Raya, H.Rahmanto Muhidin, S.HI.,M.H, saat menyampaikan, orasinya ada tiga Raperda yang diserahkan itu diantaranya, Raperda yang dimaksud yaitu tentang penyelenggaraan perumahan dan kawasan pemukiman, dan Raperda tentang Perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas.

 

Kemudian, Raperda rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pengelolaan sampah di Kabupaten Murung Raya.

 

Rahmanto Muhidin menyebut, Raperda usulan Pemerintah Daerah Murung Raya tentang penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman itu merupakan kegiatan perencanaan pembangunan, pemanfaatan dan pengendalian, termasuk di dalamnya pengembangan kelembagaan, pendanaan dan sistem pembiayaan serta peran masyarakat yang terkoordinasi dan terpadu.

 

”Penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman merupakan hal yang penting untuk dilakukan dalam rangka memenuhi kebutuhan dasar, serta peningkatan dan pemerataan kesejahteraan masyarakat,” Tutur Rahmanto.

 

Kemudian Raperda tentang perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas, menurut Wakil Bupati, hal ini sangatlah penting guna untuk melindungi sekaligus memenuhi hak penyandang disabilitas yang ada dalam lingkup kabupaten Murung Raya.

 

“Perlindungan disabilitas merupakan sebuah tanggung jawab terhadap martabat dan nilai yang melekat setiap orang.

 

Dan Penghormatan, serta perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas merupakan kewajiban negara dan pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam memberikan jaminan,” ujarnya.

 

“Rahmanto, M. menambahkan, untuk Raperda tentang pengelolaan sampah yang di usulkan sebagai salah satu dari upaya untuk mewujudkan kesejahteraan hidup masyarakat yang bersih dan sehat.

 

Pengelolaan persampahan seringkali dikeluhkan dan menurut hemat pemerintah daerah hal ini diakibatkan oleh pertambahan penduduk yang semakin padat dan juga di sebabkan oleh perubahan pola konsumsi makanan yang menggunakan tempat yang terbuat dari bahan pelastik kertas, dan minum botol/ kalengan sehingga menimbulkan bertambahnya volume sampah sejenisnya.

 

“Menangani persampahan diperlukan produk hukum dijadikan sebagai pedoman dalam pengelolaan persampahan yang proporsional, efektif, efisien dengan melibatkan semua komponen yang ada di Murung Raya,” kata Rahmanto.” (Red).

banner 325x300