banner 728x250

Ketua DPRD Murung Raya Temuai Masyarakat Di 7 Desa

banner 120x600
banner 468x60

MAP – MURUNG RAYA – Ditengah kesibukannya, Ketua DPRD Kabupaten Murung Raya, Rumiadi, S.E.,S.H.,M.H, terus menyempatkan dirinya bersilaturahmi, menemui masyarakat di 7 Desa wilayah Kecamatan Barito, Tuhup Raya, (Batura) diantaranya Desa yang sempat dikunjunginya, Yakni Desa Dirung Sararung, Muara Tuhup, Desa Kohong, Desa Hingan Tukong, Desa Liang Nyaling, Desa Batu Tujah dan Desa Tumbang Baloi. Senin (05/05/2025).

 

banner 325x300

H.Rumiadi, S.E, S.H, M.H, menjelaskan, kunjungan ke tujuh (7) Desa selama tiga hari, mulai dari Jumat tanggal 2 s/d 4 Minggu tahun 2025 dalam rangka pengecekan lokasi untuk relokasi Pembangunan SMK di Desa Batu Tujah yang di usulkan ke Pemerintah Provinsi.

 

Menurutnya, pembangunan SMK itu sudah mendapatkan persetujuan dari Pemerintah Provinsi untuk dibangun, sehingga ia melakukan mengecek lokasi, mamastikan pembukaan lahan itu.

 

Selain itu, Rumiadi juga melakukan kunjunganya ke Desa Kohong, memastikan pembukaan lahan Bumdes Desa yang rencananya dibantu oleh Perusahaan membukanya melalui binaan, Corporate Social Responsibility (CSR).

 

Lokasi untuk pembangunan SMK di Desa Batu Tujah dan lahan Bumdes di Desa Kohong, menurut ketua DPRD, sudah ada komunikasi Kepala Desa sebelumnya dengan pihak Perusahaan, namun kata dia, kedua lahan tersebut belum di gusur oleh Perusahaan.

 

“Untuk pembangunan SMK sudah ada komunikasi kades dengan pihak Perusahaan membuka lokasinya, begitu juga lahan Bumdes, tapi belum di kerjakan, sehingga saya menemui Manager Perusahaan agar segera dibantu dalam bulan ini,” kata Rumiadi, di Puruk Cahu.

 

Menurut Ketua DPRD Murung Raya, lahan yang sudah dibantu oleh Perusahaan hanya lokasi untuk relokasi pembangunan SD dan SMP satu atap di Desa Dirung Sararung.

 

Terkait CSR Perusahaan itu, sudah menjadi kewajiban Perusahaan melaksanakanya sesuai dalam pasal 74 ayat 1, Undang-Undang Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas yang mengatur CSR bagi Perusahaan menjalankan kegiatan usaha dibidang sumber daya alam.

 

“Selain itu, dalam ketentuan Peraturan Pemerintah nomor 47 tahun 2012 tentang Tanggungjawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas juga mengatur kewajiban setiap Perusahaan,” jelas Rumiadi.

 

Rumiadi menambahkan, dalam kunjunganya selama tiga hari di wilayah Kecamatan Barito Tuhup Raya itu, sekaligus melakukan pengecekan bangunan SD di Desa Liang Nyaling dan perumahan guru. Ia mengatakan, usulan warga itu segera ditindaklanjutnya, karena SD dan perumahan guru di Desa merupakan kebutuhan, ujarnya. (Red).

banner 325x300