MAP – MURUNG RAYA – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Murung Raya, H.Rejikinoor, S.Sos, menekankan kepada seluruh Kepala Desa yang ada di Kabupaten Murung Raya Agar mengeluarkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) tepat sasaran. Jum’at (09/05/2025).
Hal itu diungkapkannya sebagai langkah dalam penyaluran BLT kepada masyarakat yang terdampak miskin karena
1. Cacat mental.
2. Cacat fisik.
3. Lansia diatas 60 tahun.
4. Tuna wisma non formal,
5. Janda yang memiliki tanggungan/balita di umur, Sebagaimana, tertuang dalam peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Permendes PDTT) Nomor 6 Tahun 2020 yang merupakan revisi dari Permendes PDTT Nomor 11 Tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa.
“H.Rejikinoor, S.Sos, Menekankan agar Pemdes harus subyektif dalam menyalurkan BLT dana desa (DD) Agar lebih cermat memilih masyarakat yang berhak menerima dan yang tidak pantas untuk menerima Bantuan langsung tunai (BLT) tersebut, ” kata Anggota DPRD dari fraksi partai persatuan pembangunan PPP Kabupaten Murung Raya.
Ia menjelaskan, penyaluran BLT hanya diterima dalam 3 bulan hingga sampai 6 bulan apalagi dalam situasi seperti di saat ini, sehingga perlu diprioritaskan kepada warga yang tidak mampu. Dengan harapan bisa membantu meringankan beban bagi warga yang dikategorikan sebagai masyarakat miskin.
“Memang semua masyarakat merasakan dampaknya kesulitan di sektor ekonomi. Tetapi BLT harus diprioritaskan kepada warga yang benar-benar tidak mampu sesuai ketentuan yang sudah di atur dalam Permendagri 5 sasaran yah harus terpenuhi,” jelasnya.
“Saya juga berharap kepada semua mitra kerja turut andil melakukan monitoring dalam pengawasan dan pengawalan penyaluran dana BLT tersebut, maka perlu adanya perhatian dari pemerintah desa, terhadap pihak-pihak kemitraan pada saat dilakukan kegiatan menyalurkan BLT tetap sasaran,” imbuh H.Rejijinoor.
Ia juga mengungkapkan, masyarakat perlu mengetahui bahwa penerima BLT salah satu kebijakan dari Kementerian Sosial.
“Oleh sebab itulah saya berharap minimal masyarakat bisa menggunakan bantuan pemerintah tersebut terdapat guna sesuai kebutuhan pokok, meskipun BLT DD yang disalurkan oleh pemerintah Desa, tidak bisa di bagikan kepada seluruh masyarakat tetapi saya yakin bahwa masyarakat juga sudah mengerti dan memahami kalau bantuan langsung tunai BLT tersebut di khususkan bagi (5) sasaran yang sudah ditentukan oleh pemerintah pusat,” Tutupnya. (Red).