MAP – MURUNG RAYA – Pemerintah Kabupaten Murung Raya, melakukan evaluasi terhadap Perda nomor 2 tahun 2024 tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah (PDRD) dalam rangka memaksimalkan pendapatan asli daerah (PAD). Sabtu (24/05/2025).
“Rapat ini memerlukan keseriusan karena menyangkut aturan dan dasar hukum yang akan menjadi landasan maupun pedoman Pemerintah Daerah untuk mengelola pajak daerah dan dan retribusi daerah kedepannya,” kata Wakil Bupati Mura, Rahmanto Muhidin saat menyampaikan sambutan pada acara rapat evaluasi Perda tersebut di Jakarta, Kamis (22/5/2025).
Menurut, Wakil Bupati Murung Raya, H. Rahmanto, Mohidin, S.H.I, M.H,. dalam evaluasi ini nantinya tentu tidak bisa lepas dari saran serta masukan semua pihak dalam rangka meminimalisir adanya ketidaksepahaman maupun kekeliruan di poin Perda PDRD itu nantinya.
“Dalam kesempatan tersebut, H.Rahmanto, M, Berpendapat jika evaluasi Perda PDRD itu tidak disegerakan sejak dini tentunya akan merugikan daerah secara fiskal, karena mengingat bila semakin lama tertunda maka semakin besar pula Potensi PAD. Yang hilang,
“Selain itu untuk pihak legislatif (DPRD) yang juga hadir pada evaluasi ini saya harapkan secepatnya Bisa memproses Perda PDRD ini dan kepada seluruh OPD agar terus berkoordinasi ke Badan Pendapatan Daerah selaku koordinator pendapatan daerah,” tambah H. Rahmanto. M,
Di akhir Acara H.Rahmanto. M, Berpesan penting nya koordinasi dari semua pihak terkait Perda PDRD ini mengingat hasilnya merupakan salah satu sumber pendapatan asli daerah yang memberikan pemasukan yang cukup besar guna untuk meningkatkan pembangunan dalam Daerah.
“Sementara itu dalam evaluasi itu juga dihadiri Direktur Pendapatan Daerah pada Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri RI, Teguh Narutomo, Ketua Bapemperda di DPRD Murung Raya Tuti Marheni, narasumber dari Kementerian Dalam Negeri, sejumlah Kepala Perangkat Daerah lingkup Pemkab Mura serta undangan rapat evaluasi terkait lainnya. (Red).