MAP – Murung Raya – Dalam rangka meningkatkan akuntabilitas pengawasan terhadap penyelenggaraan tata kelola keuangan pada Pemerintah Desa, Inspektorat Kabupaten Murung Raya melalui Irban Khusus melaksanakan Supervisi terhadap Pemerintah Desa Muara Sumpoi, senin (24/2/2025) siang.
Hadir dalam kesempatan ini, Tim Irban Khusus didampingi langsung oleh unsur pimpinan Inspektorat diantaranya Sekretaris Inspektorat dan Inspektur Pembantu (IRBAN) III yang membawahi wilayah Desa yang berada di lingkup Kecamatan Murung.
Dalam agenda ini, Tim Inspektorat melaksanakan supervisi sebagai bentuk upaya pencegahan dan deteksi dini guna memastikan tidak adanya gejala pelanggaran prosedur dalam penyelenggaraan Pemerintahan maupun dalam pengelolaan keuangan dan aset desa oleh Pemerintah Desa Muara Sumpoi untuk Tahun Anggaran 2024. Agenda ini juga merupakan tindak lanjut dari pelaksanaan Audit Ketaatan terhadap Pengelolaan Keuangan dan Aset Desa TA. 2024 yang dilaksanakan oleh Tim Irban III selama bulan Januari 2025. Audit Ketaatan terhadap Pengelolaan Keuangan dan Aset Desa TA. 2024 dimaksud merupakan agenda pengawasan reguler yang tertuang pada Program Kerja Pengawasan Tahunan (PKPT) Inspektorat Kabupaten Murung Raya Tahun 2025.
Saat dilakukan Supervisi di Desa Muara Sumpoi Kecamatan Murung, diketahui masih terdapat beberapa kegiatan Pemerintah Desa yang perlu menjadi perhatian khusus dalam penyelesaiannya, antara lain yaitu pekerjaan fisik yang bersumber dari belanja APBDesa Muara Sumpoi Tahun Anggaran 2024 berupa pelaksanaan pekerjaan rehabilitasi jembatan sungai han dan yang masih dalam proses pengerjaan oleh tim pelaksana kegiatan serta belanja non fisik berupa penyertaan modal dana BUMDes yang ditunda pelaksanaannya di tahun 2024.
Sekretaris Inspektorat, Arsuni mengingatkan semua pihak bahwa hal ini tidak boleh dibiarkan berlarut-larut karena akan berpotensi menimbulkan kerugian keuangan daerah apabila pekerjaan tersebut tidak dapat diselesaikan sesuai dengan perencanaan awal.
“Melalui supervisi ini kami berharap Pemerintah Desa Muara Sumpoi dapat memaksimalkan waktu yang ada untuk merampungkan pekerjaan tersebut dan serta dapat dipertanggungjawabkan sampai batas waktu yang telah ditentukan sebagaimana ketentuan yang berlaku,” ucapnya.
Terkait dengan adanya penundaan belanja yang ditujukan untuk penyertaan modal BUMDes Tahun 2024, ia juga menegaskan kepada Pemerintah Desa Muara Sumpoi untuk tidak menggunakan dana tersebut untuk keperluan lain diluar perencanaan desa. Dana tersebut harus dikembalikan ke rekening Kas Desa sebagai Silpa (Sisa lebih Penggunaan Anggaran) TA. 2024. Kemudian Anggaran Silpa tersebut harus tercatat di dokumen APBDesa TA. 2025.
Dalam kesempatan yang sama, Irban Khusus, Banjang, memberi masukkan kepada Pemerintah Desa Muara Sumpoi bahwa jembatan desa di sungai han merupakan akses utama dalam mendukung kelancaran aktivitas masyarakat, sehingga tidak ada alasan untuk menunda-nunda dalam penyelesaian pekerjaan jembatan tersebut.
Pada saat dilakukan Supervisi di lapangan, nampak para pekerja sedang melaksanakan pekerjaan perbaikan jembatan sungai han, Desa Muara Sumpoi, yang diharapkan dapat segera selesai agar masyarakat dapat segera merasakan manfaatnya. Demikian pula dengan dana BUMDes TA. 2024 yang tertunda pelaksanaannya, masih tersedia dan belum dibelanjakan, serta akan disetorkan oleh Bendahara Desa ke Rekening Kas Desa Muara Sumpoi untuk kemudian dianggarkan kembali melalui APBDesa TA. 2025.
Inspektur Kabupaten Murung Raya, Rudie Roy menambahkan bahwa dengan adanya supervisi ini, diharapkan dapat meningkatkan akuntabilitas pengawasan yakni wujud tanggung jawab Inspektorat kepada masyarakat khususnya masyarakat desa, bahwa Inspektorat hadir di tengah-tengah masyarakat, untuk menyelamatkan kepentingan masyarakat dan juga mencegah lebih awal terhadap gejala maupun indikasi pelanggaran aturan, norma dan prosedur dalam tata kelola keuangan di pemerintahan desa.
“Harapan kedepannya, tidak ada lagi desa-desa di wilayah Kabupaten Murung Raya yang lalai dalam melaksanakan pembangunan desa, terutama dalam hal pengelolaan keuangan desa. Selain dapat merugikan masyarakat sebagai penerima manfaat dari hasil pembangunan di desa, dampak kerugian yang ditimbulkan juga akan berakibat untuk pemerintah desa jika tidak dapat mempertanggung jawabkan belanja yang bersumber dari APBDesa,” tuturnya. (Red).