banner 728x250

DPRD Murung Raya Mendukung Terhadap Pentingnya Memahami Tentang Keterbukaan Informasi Publik Bagi Masyarakat

banner 120x600
banner 468x60

MAP – MURUNG RAYA – Anggota DPRD kabupaten Murung Raya, H.Rejikinoor, S.Sos, Mendukung terhadap pentingnya bagi seluruh masyarakat untuk memahami tentang keterbukaan informasi publik, Puruk cahu, kabupaten Murung Raya. Senin (05/05/2025).

 

banner 325x300

Dengan disahkannya Undang-Undang No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik memberikan jaminan kepastian, khususnya bagi masyarakat untuk dapat mengakses informasi yang ada di badan publik.

 

Sebagaimana ketentuan Pasal 7 ayat 1 dan 2, bahwa Badan Publik wajib menyediakan, memberikan dan/atau menerbitkan Informasi Publik yang berada di bawah kewenangannya kepada Pemohon Informasi Publik, selain informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan.

 

“Legislator Partai persatuan pembangunan PPP. H.Rejekinoor, S.Sos, juga menjelaskan bahwa Badan Publik wajib menyediakan Informasi Publik yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan. Hal ini menunjukkan tidak ada lagi celah bagi badan publik untuk tidak atau bahkan menghalang-halangi masyarakat untuk mengetahui semua informasi yang tersedia.” Tegasnya.

 

H. Rejekinoor, juga menambahkan Keterbukaan informasi ini terjadi pada saat ada kedatangan tamu pemohon di kantor kita, seorang tamu berhak untuk bertanya mengenai hal yang terkait permintaan informasi tentang pemasukan dan juga pengelolaan belanja dana negara, dan barang milik negara yang terkait tugas dan fungsi Pelayanan Dengan adanya permintaan informasi.

 

 

Menurut Rejekinoor, masalah yang seperti itu bisa diselesaikan dengan jalur biasa atau ke rana administrasi yang dimohon oleh pemohon kepada pihak termohon.

 

Dalam rangka mengimplementasikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan sebaik-baiknya dan bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme dan menerapkan nilai “Pelayanan terhadap publik” menindaklanjutinya dengan beberapa aksi nyata demi terwujudnya pelayanan informasi kepada stakeholders.

 

Mengenai keterbukaan informasi publik yang menjadi salah satu bentuk dari pemenuhan hak asasi manusia. Hak asasi masyarakat se Indonesia termaktub di Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik sebagai pelaksana dari pasal 28 F UUD NRI 1945 dan adanya komisi informasi dan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi sebagai penyelenggara dari UU KIP.

 

Ada beberapa kendala yang dihadapi oleh Petugas PPID dalam menjalankan UU KIP bukan hanya dari internal penyelanggara UU KIP juga dari eksternal seperti masyarakat yang kurang memahami UU KIP.

 

Informasi publik ada yang dapat diperoleh oleh publik dan ada yang tidak.Terdapat informasi publik yang termasuk Informasi yang Wajib Diumumkan dan Disediakan. Yang dimaksud dengan informasi ini adalah informasi yang wajib disediakan dan/atau diumumkan,

 

sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-­undangan mengenai keterbukaan Informasi Publik. Informasi jenis ini bisa diakses melalui media informasi badan publik yang bersangkutan atau dimohonkan oleh pemohon informasi publik.

 

*Selain itu H. Rejekinoor, S.Sos, juga menjelaskan ada terdapat Informasi Publik yang Dikecualikan, yaitu* informasi publik yang dikecualikan sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan mengenai keterbukaan Informasi Publik. Informasi publik yang dikecualikan bersifat ketat dan terbatas, serta rahasia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, kepatutan, dan kepentingan umum yang didasarkan pada pengujian tentang konsekuensi yang timbul apabila suatu informasi diberikan kepada masyarakat serta setelah dipertimbangkan dengan saksama bahwa menutup informasi publik dapat melindungi kepentingan yang lebih besar daripada membuka Informasi Publik atau sebaliknya.

 

Keterbukaan informasi publik dijamin dalam UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Meskipun undang-undang tersebut sudah lama diberlakukan, namun pemahaman dan kesadaran seluruh kepentingan dan masyarakat masih memerlukan waktu. Keterbukaan informasi publik merupakan hal yang masih dipandang sebagai sesuatu yang abstrak,” Tutup, H. Rejekinoor, S.Sos. (Red)

banner 325x300